Sabtu, 14 April 2012

Larangan Mendekati Zina


Setiap Sabtu siang, saya dan beberapa sahabat  rutin (diusahakan) mengikuti kajian keagamaan. Hanya forum diskusi kecil yang membahas berbagai hal tentang keislaman dalam rangka memperbaiki diri. ‘Taklim Ceria’ itulah nama forum diskusi yang kami ikuti, ya bisa juga disebut sebagai kelompok pengajian.

Taklim Ceria sudah berjalan sekitar enam bulan. Dan sudah lumayan banyak materi yang disampaikan Murobbi kami, Umi Detti Febrina. Murobbi berasal dari bahasa Arab ‘rabb’ yang artinya mengatur, mendidik, membina. Jadi, Murobbi adalah orang yang mengatur, mendidik, dan membina (Kalau tidak salah begitu). Atau sebut saja guru mengaji. Beliau adalah sosok Ibu idaman setiap anak, lembut, sabar, dan memiliki tawa yang renyah.  Selera humornya juga lumayan, ini yang membuat Taklim Ceria tidak pernah membosankan. 

Taklim kali ini membahas tentang ‘Larangan Mendekati Zina’. Tema yang sebelumnya sudah dirikues oleh salah seorang sahabat kami, Citra. Tema yang sangat berat namun penting untuk dibahas. Berikut pembahasan mengenai tema hari ini.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri. Menurut Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur. Dan menurut Ensiklopedia Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat. Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa zina merupakan perbuatan amoral yang tidak sesuai dengan adat ketimuran masyarakat Indonesia.

Dalam islam, zina merupakan salah satu dosa besar selain syirik dan membunuh. (Q.S. Al-Furqon:68)

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”
Rasulullah bersabda : "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya."(Riwayat Bukhori dan Muslim).


Islam tidak hanya melarang umatnya untuk berzina, bahkan mendekatinyapun sudah merupakan perbuatan yang dilarang. Apalagi melakukan zina yang sebenarnya. (Q.S. Al-Isra’:32)



  
"Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk."


Perbuatan zina dilarang karena menimbulkan dampak negatif. Berikut adalah dampak negatif perzinahan:
  1. Zina mengurangi agama seseorang. 
  2. Zina menghilangkan sifat wara'. (Al-wara' artinya menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulka mudharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat).
  3. Zina merusak kehormatan dan harga diri. 
  4. Zina mengurangi sifat cemburu.
  5. Pezina mendapatkan murka Alloh.
  6. Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya  gelap. 
  7. Zina menggelapkan hati dan menghilangkan cahayanya. 
  8. Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
  9. Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuhkan nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia. 
  10. Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti 'iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina. 
  11. Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi untuk menyiksa para pezina. (HR al-Bukhari dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab). 
  12. Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabits (Si Busuk), sebuah gelar yang disematkan buat para pezina. 
  13. Alloh memberikan kegelisahan hati buat para pezina. 
  14. Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain. 
  15. Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya. 
  16. Allah memberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina. 
  17. Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga.
  18. Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga. 
  19. Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akhirat.
  20. Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati. 
  21. Zina merusak nasab (keturunan)
  22. Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang. 
  23. Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha'un (lepra), syphilis, dan HIV-AIDS.
  24. Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa.
  25. Zina menyebabkan balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
  26. Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun.
  27.  Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. (Q.S. An-Nur:24)  
"Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”


Dosa zina memiliki beberapa tingkatan, yaitu:


Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab.

Begitu pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah parah.

Dari Abu Syuraih, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda "Demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah  tidaklah dikatakan beriman". Ada yang bertanya, "Siapa wahai Rasulullah?" 
Beliau bersabda,"(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari kezholimannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga. Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa.


Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?" (HR. Muslim no. 1897)


Seseorang yang melakukan zina, tidak langsung begitu saja melakukannya. Ada empat tahapan yang mengawalinya sehingga terjerumus ke jurang kemaksiatan, empat tahapan itu adalah:
  1. Pertama, al-Lahazhat (pandangan mata). Ini merupakan gerbang utama menuju zina. Orang yang melepaskan pandangannya tanpa kendali, bisa terjerumus pada jurang kebinasaan. Dalam musnad Imam Ahmad, di riwatkan dari Rasulullah saw, “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah  iblis. Barang siapa yang memalingkan pandanganya dari kecantikan wajah seorang wanita, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai hari kiamat.” 
  2. Kedua, al-Khatharat (khayalan). Dari sinilah lahirnya keinginan untuk melakukan sesuatu yang akhirnya berubah menjadi sesuatu yang bulat. Siapa yang mampu mengendalikan pikiran yang melintas di benaknya, niscaya ia mampu mengendalikan diri dan nafsunya. Sebaliknya, orang yang tak bisa mengendalikan pikiranya, hawa nafsunyalah yang berbalik menguasainya. 
  3. Ketiga, al-Lafazhat (kata-kata atau ucapan). Kalau ingin memngetahui apa yang di dalam hati seseorang, maka lihatlah ucapannya. Ucapan itu akan menjelaskan apa yang ada di dalam hati seseorang. Yahya bin Mu’adz memaparkan, hati bagaikan panci yang sedang menggedok apa yang ada di dalamnya. Lidah bagaikan gayungnya. Perhatikanlah seseorang saat dia berbicara. Lidah orang itu sedang menciduk apa yang ada di dalam hatinya, manis atau tawar atau asin. Nabi saw. pernah di Tanya tentang hal yang paling banyak memasukan orang ke dalam neraka. Beliau menjawab, “Mulut dan kemaluan,” (HR At-Tirmidzi) 
  4. Keempat, al-Khatahwat (langkah kongkret dalam suatu perbuatan). Ini merupakan ujung dari ketiga langkah tersebut di atas. Mata yang sudah terbiasa melihat kemaksiatan akan melahirkan angan-angan kosong. Khayalan akan melahirkan kata-kata yang jorok dan gosip murahan. Semua itu berakhir dengan tindakan konkret berupa perzinaan, pergaulan bebas dan seabrek perilaku maksiat lainnya.

    Adapun hukuman bagi penzina adalah seperti firman Allah SWT (Q.S. An-nur:2)



    "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya hukuman tersebut. Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai  perkara yang hanya bisa dituntut atas pengaduan yang bersangkutan. Namun percayalah, azab Alloh SWT lebih perih.

Sudah fitrah manusia memiliki nafsu, namun kitalah yang akhirnya memilih. Ingin menuruti nafsu tersebut, atau mengendalikannya. Salah satu langkah untuk menghindari dan meminimalisir bahaya perzinahan adalah dengan menutup aurat.


Nah, itulah pembahasan Taklim Ceria hari ini. Semoga bermanfaat. wallahu alam bisawab.

Kamis, 12 April 2012

I'm Coming FIM 12!

11 April 2012, hari yang saya tunggu-tunggu karena hari ini adalah pengumuman calon peserta Forum Indonesia Muda sebuah forum yang menghimpun pemuda dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi maupun organisasi kepemudaan di Indonesia, dari Aceh sampai Papua, bahkan yang sedang berada di luar negeri. Tahun ini adalah FIM angkatan ke-12. Dari 1624 orang yang medaftar, dipilih 124 orang. Dan saya adalah salah satu yang beruntung itu. Alhamdulillah. Semoga melalui FIM saya semakin bersemangat memberikan kontribusi positif untuk Negeri. 


Dan ini dia pengumumannya:



We Are A Champion, My Friend!

Selasa, 10 April 2012 benar-benar hari yang penuh kejutan. Sungguh tidak diduga sebelumnya saya bersama dua orang partner sejati saya, Annisa Anastasya dan Dendi Wahyudi bisa meraih juara kedua dalam Lomba Debat Mahasiswa yang bertemakan “Perbankan Syariah: Sebagai Alternatif Perekonomian di Indonesia.” Great  job guys!


Berawal dari ajakan Dendi yang sedikit memaksa, akhirnya saya bersedia ikut dalam kompetisi yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (Himepa). Dan Alhamdulillah kami ditempatkan sebagai tim yang pro terhadap perbankan syariah. Banyak artikel-artikel berisi berbagai keunggulan perbankan syariah yang bisa menjadi refrensi bagi kami. Kami sangat serius mempersiapkan diri untuk hari itu, walaupun terkadang kami kerap bercanda di tengah-tengah diskusi. Saya membayangkan, bagaimana jika setiap peserta debat diperbolehkan membawa property sebagai alat pendukung debat, misalnya sebatang kayu yang bisa digunakan sewaktu-waktu ketika tim lawan terlalu ngotot mempertahankan argumentasinya. itu gila! Hahaha.


Hanya tiga hari waktu yang kami miliki untuk mempersiapkan diri. Mulai dari pencarian materi, diskusi dengan  senior kami yang paham tentang perbankan syariah, hingga latihan debat dengan tim lain yang mendapat bagian kontra. Banyak fakta-fakta menarik yang kami ketahui tentang perbankan syariah selama masa persiapan itu. Misalnya, ternyata perbankan syariah justru melaju pesat di beberapa Negara dengan populasi penduduk muslim sedikit. Seperti di Inggris dan Australia. Mereka tidak risih dengan embel-embel Islam dalam perbankan syariah. Mereka melihat keadilah yang ada dalam system ini, dan bahkan perbankan syariah yang ada di negara-negara lain diberi nama ‘Islamic Banking’. Jika bukan karena kompetisi ini, belum tentu saya begitu bersemangat mencari tahu tentang perbankan syariah. 


Tidak hanya ikhtiar, kami selalu diingatkan oleh Annisa untuk berdo’a, meminta maaf kepada kedua orang tua, bersedekah, hingga solat dhuha. Semua itu kami lakukan agar diberi kemudahan dan memperoleh hasil yang terbaik. 


Hingga tiba saatnya bagi kami untuk bertempur. Begitu banyak halangan yang kami hadapi. Mulai dari pecah ban, terlambat hadir, hingga hampir didiskualifikasi. Namun kami bisa melewati babak penyisihan, semi final, dan akhirnya bertanding di final. Lawan kami saat final adalah mahasiswa kedokteran. Posisi dibalik, kami kontra dan tim lawan yang sebelumnya kontra menjadi pro. Ini menjadi sedikit sulit, karena sudah tertanam di kerangka fikir kami tentang ke-pro-an kami terhadap perbankan syariah. Namun tidak ada kesulitan yang tidak bisa dilalui selagi mau berusaha, is it right? 


Akhirnya kami keluar sebagai runner up dengan selisih perolehan suara yang sangat mengejutkan, satu. Hahaha. Never mind, it was first tried. Semoga Alloh memberikan kesempatan untuk menjadi juara pertama di kompetisi berikutnya.


Dan ternyata kesulitan yang kami alami di awal adalah seni sebuah kemenangan. Tidak ada kemenangan yang indah tanpa perjuangan, keringat, dan air mata. Satu hal lagi, ini adalah keajaiban dhuha,  ridho kedua orang tua, dan sedekah.