Selama ini saya menganggap enteng perkara meninggalkan shalat. Banyak dalih, alibi, modus yang saya gunakan untuk membenarkan perbuatan itu. "Mau shalat, tapi nanggung", "Ahh, masih bisa besok shalatnya" atau yang paling parah "Lagi males sholat loh" dan masih banyak lagi kalimat-kalimat populer yang biasa digunakan ketika saya enggan melaksanakan shalat
Siang ini benar-benar 'Jleb Moment' buat saya dan beberapa Ladies Taklim Ceria. Pembahasan taklim kali ini adalah Hukum Meninggalkan Sholat. Ini seperti cubitan kecil namum memberikan efek perih yang luar biasa. Banyak orang diingatkan melalui kejadian-kejadian tidak meneyangkan yang menimpa dirinya. Kali ini saya beruntung. Peringatan yang saya dapatkan hanya berupa pembahasan sederhana, namun jleb di hati. Saya akan mencoba mengulasnya kembali di sini.
Saat ini Indonesia masih menduduki peringkat pertama dengan populasi muslim terbesar di dunia. Berdasarkan riset yang dilakukan Pew Forum on Religion and Public Life yang dilansir pada tahun 2011, jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia adalah sekitar 205 juta jiwa. Ini berarti 88% dari total jumlah penduduk Indonesia adalah muslim. Namun, kuantitas yang luar biasa banyak ini tidak dibarengi dengan kualitas muslim itu sendiri. Banyak sekali orang yang mangaku muslim, namun tidak pernah menegakkan tiang agama Islam, yaitu sholat. Ada yang hanya maghrib saja, atau shalat jum'at saja, bahkan shalat hanya setahun sekali yaitu ketika hari raya idul fitri atau idul adha. Padahal perkara meninggalkan shalat bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Apalagi jika dilakukan dengan sengaja tanpa adanya alasan yang syar'i. Para ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat termasuk dosa besar yang lebih besar dari dosa lainnya.
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, “Kaum
muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja
adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa
membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman
keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan
Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm –rahimahullah-
berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar daripada
dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang
mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang
mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar.
Dan yang meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja-
dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan
shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang
yang meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar
sampai dia bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat
termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang
berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
Lalu kalau kita tidak shalat apakah berarti kita telah keluar dari agama Islam? Dalam hal ini beberapa ulama mazhab memiliki pendapat yang berbeda.
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Perkara meninggalkan shalat di mata sahabat Rasululloh lebih tegas lagi. Mereka sepakat bahwa meninggalkan shalat adalah kafir. Umar mengatakan, "Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Dari jalan lain, Umar juga mengatakan, "Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan perkara meninggalkan shalat diantaranya:
QS. Maryam 59 - 60
Lalu kalau kita tidak shalat apakah berarti kita telah keluar dari agama Islam? Dalam hal ini beberapa ulama mazhab memiliki pendapat yang berbeda.
Asy Syaukani -rahimahullah- mengatakan bahwa tidak ada beda pendapat di antara kaum muslimin tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya. Namun apabila meninggalkan shalat karena malas dan tetap meyakini shalat lima waktu itu wajib -sebagaimana kondisi sebagian besar kaum muslimin saat ini-, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat (Lihat Nailul Author, 1/369).
Mengenai meninggalkan shalat karena malas-malasan dan tetap meyakini shalat itu wajib, ada tiga pendapat di antara para ulama mengenai hal ini.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena dianggap telah murtad (keluar dari Islam). Pendapat ini adalah pendapat Imam Ahmad, Sa’id bin Jubair, ‘Amir Asy Sya’bi, Ibrohim An Nakho’i, Abu ‘Amr, Al Auza’i, Ayyub As Sakhtiyani, ‘Abdullah bin Al Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, ‘Abdul Malik bin Habib (ulama Malikiyyah), pendapat sebagian ulama Syafi’iyah, pendapat Imam Syafi’i (sebagaimana dikatakan oleh Ath Thohawiy), pendapat Umar bin Al Khothob (sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hazm), Mu’adz bin Jabal, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan sahabat lainnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dibunuh dengan hukuman had, namun tidak dihukumi kafir. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan salah salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Pendapat ketiga mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan adalah fasiq (telah berbuat dosa besar) dan dia harus dipenjara sampai dia mau menunaikan shalat. Inilah pendapat Hanafiyyah. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 22/186-187)
Perkara meninggalkan shalat di mata sahabat Rasululloh lebih tegas lagi. Mereka sepakat bahwa meninggalkan shalat adalah kafir. Umar mengatakan, "Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Dari jalan lain, Umar juga mengatakan, "Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat.” (Dikeluarkan oleh Malik. Begitu juga diriwayatkan oleh Sa’ad di Ath Thobaqot, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Iman. Diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthniy dalam kitab Sunan-nya, juga Ibnu ‘Asakir. Hadits ini shohih, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 209). Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim dalam kitab Ash Sholah.
Ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan perkara meninggalkan shalat diantaranya:
QS. Maryam 59 - 60
Artinya:
"Lalu
datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan
shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui
kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal shaleh,
maka mereka itu akan masuk surga dan tidak akan dirugikan sedikitpun." (QS. Maryam: 59-60)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang yang menyia-nyiakan shalat merupakan orang yang memperturutkan nafsunya.
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang yang menyia-nyiakan shalat merupakan orang yang memperturutkan nafsunya.
QS. At - Taubah : 11
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat
dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al
ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat
dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al
ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam: 59-60)
Dari artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina — Muslim.Or.Id by null
Dari artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina — Muslim.Or.Id by null
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11)
Dari artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina — Muslim.Or.Id by null
Dari artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina — Muslim.Or.Id by null
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At Taubah [9]: 11)
Dari artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina — Muslim.Or.Id by nullv
Artinya:
Dari artikel Dosa Meninggalkan Shalat Lima Waktu Lebih Besar Dibandingkan Dosa Berzina — Muslim.Or.Id by nullv
Artinya:
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (QS. At Taubah : 11)
Ayat ini menegaskan bahwa orang yang mengaku muslim tapi tidak melaksanakan shalat tidak bisa dianggap sebagai saudara muslim bagi yang lainnya.
Nah, mendengar penjelasan di atas saya rasa sudah sepatutnya kita bersama-sama meperbaiki kualitas keislaman kita. Tidak hanya dengan melaksanakan shalat, tapi juga menegakkan shalat. Begitu banyak kemudahan yang Alloh SWT berikan kepada kita untuk melaksanakan ibadah yang satu ini, bahkan bagi yang tidak bisa terbangun dari tempat tidur sekalipun.
wallahu alam bisawab.
Subhanallah
BalasHapus