Setiap Sabtu siang, saya dan
beberapa sahabat rutin (diusahakan)
mengikuti kajian keagamaan. Hanya forum diskusi kecil yang membahas berbagai
hal tentang keislaman dalam rangka memperbaiki diri. ‘Taklim Ceria’ itulah nama
forum diskusi yang kami ikuti, ya bisa juga disebut sebagai kelompok pengajian.
Taklim Ceria sudah berjalan
sekitar enam bulan. Dan sudah lumayan banyak materi yang disampaikan Murobbi
kami, Umi Detti Febrina. Murobbi berasal dari bahasa Arab ‘rabb’ yang artinya mengatur,
mendidik, membina. Jadi, Murobbi adalah orang yang mengatur, mendidik, dan
membina (Kalau tidak salah begitu). Atau sebut saja guru mengaji. Beliau adalah sosok Ibu idaman setiap
anak, lembut, sabar, dan memiliki tawa yang renyah. Selera humornya juga lumayan, ini yang membuat
Taklim Ceria tidak pernah membosankan.
Taklim kali ini membahas tentang ‘Larangan
Mendekati Zina’. Tema yang sebelumnya sudah dirikues oleh salah seorang sahabat
kami, Citra. Tema yang sangat berat namun penting untuk dibahas. Berikut pembahasan mengenai tema hari ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh bukan suami istri. Menurut
Kamus Islam zina artinya hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan di
luar perkawinan; tindakan pelacuran atau melacur. Dan menurut Ensiklopedia
Alkitab Masa Kini zina artinya hubungan seksual yang tidak diakui oleh
masyarakat. Dari beberapa pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
zina merupakan perbuatan amoral yang tidak sesuai dengan adat ketimuran
masyarakat Indonesia.
Dalam islam, zina merupakan salah
satu dosa besar selain syirik dan membunuh. (Q.S. Al-Furqon:68)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta
Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali
dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”
Rasulullah bersabda : "Tidak halal
darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa
saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali
dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan
sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya."(Riwayat Bukhori
dan Muslim).
Islam tidak hanya melarang umatnya untuk berzina, bahkan mendekatinyapun sudah merupakan perbuatan yang dilarang. Apalagi melakukan zina yang sebenarnya. (Q.S. Al-Isra’:32)
"Dan janganlah kamu mendekati
zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan
yang buruk."
Perbuatan zina dilarang karena menimbulkan dampak negatif. Berikut adalah dampak negatif perzinahan:
- Zina mengurangi agama seseorang.
- Zina menghilangkan sifat wara'. (Al-wara' artinya menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulka mudharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat).
- Zina merusak kehormatan dan harga diri.
- Zina mengurangi sifat cemburu.
- Pezina mendapatkan murka Alloh.
- Zina menghitamkan wajah dan menjadikannya gelap.
- Zina menggelapkan hati dan menghilangkan cahayanya.
- Zina mengakibatkan kefakiran yang terus menerus.
- Zina menghilangkan kesucian pelakunya dan menjatuhkan nilainya dihadapan Rabbnya dan dihadapan manusia.
- Zina mencopot sifat dan julukan terpuji seperti 'iffah, baik, adil, amanah dari pelakunya serta menyematkan sifat cela seperti fajir, pengkhianat, fasiq dan pezina.
- Pezina menyeburkan diri pada adzab di sebuah tungku api neraka yang bagian atasnya sempit dan bawahnya luas. Sebuah tempat yang pernah disaksikan Nabi untuk menyiksa para pezina. (HR al-Bukhari dalam shahihnya dari sahabat Samurah bin Jundab).
- Zina menghilangkan nama baik dan menggantinya dengan al khabits (Si Busuk), sebuah gelar yang disematkan buat para pezina.
- Alloh memberikan kegelisahan hati buat para pezina.
- Zina menghilangkan kewibawaan. Wibawanya akan di cabut dari hati keluarga, teman-temannya dan yang lain.
- Manusia memandangnya sebagai pengkhianat. Tidak ada seorangpun yang bisa mempercayainya mengurusi anak dan istrinya.
- Allah memberikan rasa sumpek dan susah dihati pezina.
- Pezina telah menghilangkan kesempatan dirinya untuk mendapatkan kenikmatan bersama bidadari di tempat tinggal indah di syurga.
- Perbuatan zina mendorong pelakunya berani durhaka kepada kedua orang tua, memutus kekerabatan, bisnis haram, menzhalimi orang lain dan menelantarkan istri dan keluarga.
- Perbuatan zina dikelilingi oleh perbuatan maksiat lainnya. Jadi perbuatan nista ini tidak akan terealisasi kecuali dengan didahului, dibarengi dan diiringi beragam maksiat lainnya. Perbuatan keji menyebabkan keburukan dunia dan akhirat.
- Pelaku zina wajib diberi sanksi; pezina yang belum menikah didera seratus kali dan diasingkan selama setahun dari daerahnya sedangkan pelaku yang pernah menikah atau masih berkeluarga dirajam (dilempari) batu sampai mati.
- Zina merusak nasab (keturunan)
- Zina menghancurkan kehormatan dan harga diri orang.
- Zina menyebabkan tersebarnya waba penyakit berbahaya, tha'un (lepra), syphilis, dan HIV-AIDS.
- Perbuatan zina membuka peluang bagi keluarganya untuk terjerumus dalam perbuatan serupa.
- Zina menyebabkan balasan amalan shalihnya hilang sehingga ia bangkrut pada hari kiamat.
- Dihari kiamat pelaku zina akan dihadapkan pada orang yang istrinya dizinai untuk diambil pahala kebaikannya sesuka sang suami sehingga tidak tersisa kebaikan sedikitpun.
- Anggota tubuh seperti tangan, kaki, kulit, telinga, mata dan lisan akan memberikan persaksian yang menyakitkan. (Q.S. An-Nur:24)
"Pada hari
(ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa
yang dahulu mereka kerjakan.”
Dosa zina memiliki beberapa
tingkatan, yaitu:
Zina dengan mahrom atau dengan orang yang telah bersuami atau beristri lebih besar dari berzina dengan orang yang bukan mahrom atau dengan yang belum bersuami atau beristri. Karena zina semacam ini telah merusak ikatan perkawinan dan merusak nasab.
Begitu
pula zina dengan tetangga, dosanya lebih besar dari dosa dengan yang bukan
tetangga. Karena zina semacam ini telah merusak hubungan tetangga yang amat
dekat yang selama ini ada. Apalagi jika tetangga yang dizinai masih saudara
atau kerabat, itu lebih menambah parahnya hubungan karena dapat merusak
hubungan silaturahim yang selama ini ada sehingga dosanya pun semakin bertambah
parah.
Dari
Abu Syuraih, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda "Demi
Allah tidaklah dikatakan beriman, demi Allah tidaklah dikatakan beriman, demi
Allah tidaklah dikatakan beriman". Ada yang bertanya,
"Siapa wahai Rasulullah?"
Beliau
bersabda,"(Tidaklah beriman) yaitu orang yang tetangganya tidak merasa
aman dari kezholimannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Tidak ada tindak kezholiman yang lebih jelek dari menzinai istri tetangga.
Sampai-sampai jika yang dizinai adalah istri tetangga yang sholeh, yang gemar
taat kepada Allah, maka itu akan lebih menambah dosa.
Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?" (HR. Muslim no. 1897)
Dalam hadits Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kehormatan para istri mujahidin dari orang yang hanya berdiam di rumah mereka adalah seperti kehormatan ibu mereka sendiri. Jika seseorang yang tidak berjihad berjanji untuk melindungi seorang istri para mujahid lalu ia khianat, maka di hari kiamat mujahid tersebut akan mengambil amalan kebaikan orang yang berkhianat tadi. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam hal ini?" (HR. Muslim no. 1897)
Seseorang yang melakukan zina, tidak langsung begitu saja melakukannya. Ada empat tahapan yang mengawalinya sehingga terjerumus ke jurang kemaksiatan, empat tahapan itu adalah:
- Pertama, al-Lahazhat (pandangan mata). Ini merupakan gerbang utama menuju zina. Orang yang melepaskan pandangannya tanpa kendali, bisa terjerumus pada jurang kebinasaan. Dalam musnad Imam Ahmad, di riwatkan dari Rasulullah saw, “Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Barang siapa yang memalingkan pandanganya dari kecantikan wajah seorang wanita, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai hari kiamat.”
- Kedua, al-Khatharat (khayalan). Dari sinilah lahirnya keinginan untuk melakukan sesuatu yang akhirnya berubah menjadi sesuatu yang bulat. Siapa yang mampu mengendalikan pikiran yang melintas di benaknya, niscaya ia mampu mengendalikan diri dan nafsunya. Sebaliknya, orang yang tak bisa mengendalikan pikiranya, hawa nafsunyalah yang berbalik menguasainya.
- Ketiga, al-Lafazhat (kata-kata atau ucapan). Kalau ingin memngetahui apa yang di dalam hati seseorang, maka lihatlah ucapannya. Ucapan itu akan menjelaskan apa yang ada di dalam hati seseorang. Yahya bin Mu’adz memaparkan, hati bagaikan panci yang sedang menggedok apa yang ada di dalamnya. Lidah bagaikan gayungnya. Perhatikanlah seseorang saat dia berbicara. Lidah orang itu sedang menciduk apa yang ada di dalam hatinya, manis atau tawar atau asin. Nabi saw. pernah di Tanya tentang hal yang paling banyak memasukan orang ke dalam neraka. Beliau menjawab, “Mulut dan kemaluan,” (HR At-Tirmidzi)
- Keempat, al-Khatahwat (langkah kongkret
dalam suatu perbuatan). Ini merupakan ujung dari ketiga langkah tersebut di
atas. Mata yang sudah terbiasa melihat kemaksiatan akan melahirkan angan-angan
kosong. Khayalan akan melahirkan kata-kata yang jorok dan gosip murahan. Semua
itu berakhir dengan tindakan konkret berupa perzinaan, pergaulan bebas dan
seabrek perilaku maksiat lainnya.
Adapun hukuman bagi penzina adalah seperti firman Allah SWT (Q.S. An-nur:2)"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hukum positif yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya hukuman tersebut. Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan
suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak
memandang zina sebagai perkara yang hanya bisa dituntut atas
pengaduan yang bersangkutan. Namun percayalah, azab Alloh SWT lebih perih.
Sudah
fitrah manusia memiliki nafsu, namun kitalah yang akhirnya memilih. Ingin menuruti
nafsu tersebut, atau mengendalikannya. Salah satu langkah untuk menghindari dan meminimalisir bahaya
perzinahan adalah dengan menutup aurat. Nah, itulah pembahasan Taklim Ceria hari ini. Semoga bermanfaat. wallahu alam bisawab.
Terimakasih buat sharingnya Eva. Good article :-) sangat menyentuh buat hidup saya.
BalasHapus